STRUKTUR ORGANISASI BIRO KERJA SAMA TEKNIK LUAR NEGERI KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA

STRUKTUR ORGANISASI BIRO KERJA SAMA TEKNIK LUAR NEGERI
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA 
 BIRO KERJA SAMA TEKNIK LUAR NEGERI
Tugas dan Fungsi
(Berdasarkan Permensesneg  Nomor 3 Tahun 2015)


Pasal 77
Biro Kerja Sama Teknik Luar Negeri mempunyai tugas penyelenggaraan koordinasi perencanaan, pelaksanaan, monitoring, evaluasi, dan fasilitasi kerja sama teknik antara Pemerintah Indonesia dengan mitra pembangunan luar negeri, serta penanganan administrasi persetujuan perjalanan dinas luar negeri.

Pasal 78
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77, Biro Kerja Sama Teknik Luar Negeri menyelenggarakan fungsi:
  • penyiapan koordinasi perencanaan program/proyek, penugasan tenaga asing dan tenaga ahli Indonesia, serta pemanfaatan beasiswa, barang/peralatan dan kendaraan dalam kerangka kerja sama teknik bilateral, multilateral, regional, dan dengan Organisasi Non Pemerintah, serta Kerja Sama Teknik Selatan-Selatan dan Triangular antara Pemerintah Indonesia dengan mitra pembangunan luar negeri;
  • penyiapan koordinasi pelaksanaan program/proyek, penugasan tenaga asing dan tenaga ahli Indonesia, serta pemanfaatan beasiswa, barang/peralatan dan kendaraan dalam kerangka kerja sama teknik bilateral, multilateral,  regional, dan dengan Organisasi Non Pemerintah, serta Kerja Sama Teknik Selatan-Selatan dan Triangular antara Pemerintah Indonesia dengan mitra pembangunan luar negeri;
  • penyiapan monitoring dan evaluasi program/proyek, penugasan tenaga asing dan tenaga ahli Indonesia, serta pemanfaatan beasiswa/peralatan dan kendaraan dalam kerangka kerja sama teknik bilateral, multilateral, regional, dan dengan Organisasi Non Pemerintah, serta Kerja Sama Teknik Selatan-Selatan dan Triangular antara Pemerintah Indonesia dengan mitra pembangunan luar negeri;
  • penyiapan bahan audiensi perwakilan mitra pembangunan luar negeri kepada Menteri Sekretaris Negara;
  • penyiapan penanganan administrasi persetujuan perjalanan dinas luar negeri;
  • penyiapan rekomendasi fasilitas kerja sama teknik, pengelolaan sistem informasi kerja sama teknik dan dukungan administrasi lainnya; dan
  • pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Kementerian. 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.